Perseroan Terbatas (PT) : Pengertian, Ciri, Jenis & Contohnya

Perseroan Terbatas (PT) – Memulai bisnis merupakan langkah penting bagi para entrepreneur untuk mewujudkan visi dan misi mereka. Salah satu bentuk badan usaha yang umum di pilih di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). Pendirian PT menandai langkah awal yang strategis dalam membangun bisnis yang kokoh dan berkelanjutan.

Dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki struktur hukum yang kuat seperti PT menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan bisnis. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai proses pendirian PT, syarat-syarat yang harus di penuhi, serta manfaat yang dapat di peroleh melalui pendirian PT bagi para pemilik bisnis.

Dengan memahami secara menyeluruh mengenai pendirian PT, di harapkan para calon entrepreneur dapat membuat keputusan yang tepat dalam memulai perjalanan bisnis mereka.

Perseroan Terbatas (PT) : Pengertian, Ciri, Jenis & Contohnya

Pengertian PT (Peseroan Terbatas)

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Ini adalah bentuk perusahaan yang terbatas secara hukum di Indonesia. PT biasanya di gunakan untuk menyebut perusahaan yang memiliki struktur hukum terpisah dari pemiliknya, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab atas kerugian sebesar investasi yang mereka miliki dalam perusahaan tersebut. PT sering di gunakan untuk entitas bisnis besar atau menengah.

Pengertian PT (Peseroan Terbatas) Menurut Para Ahli

Pengertian Perseroan Terbatas (PT) menurut para ahli Indonesia dapat di jelaskan sebagai berikut:

1. Menurut H. Anwar Supriyadi

PT adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan memiliki modal yang terbagi menjadi saham-saham, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar nilai saham yang di milikinya.

2. Menurut Prof. Dr. Bambang Poernomo

PT adalah suatu badan hukum yang di dirikan oleh satu atau beberapa orang untuk menjalankan usaha secara bersama, dengan memiliki modal yang terbagi menjadi saham-saham, dan keberadaannya di atur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas.

3. Menurut Prof. Dr. H. Hadikusumo

PT adalah suatu badan hukum yang di dirikan oleh dua orang atau lebih, di mana para pemiliknya hanya bertanggung jawab sebatas modal yang mereka tanamkan dalam perusahaan tersebut.

Secara umum, para ahli sepakat bahwa PT adalah bentuk badan usaha yang memiliki modal terbagi menjadi saham-saham, dan para pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang mereka miliki dalam perusahaan tersebut.

Sejarah PT (Peseroan Terbatas)

Sejarah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia di mulai pada zaman penjajahan Belanda. Berikut adalah gambaran umum mengenai sejarah PT di Indonesia:

  1. Zaman Kolonial Belanda: Konsep Perseroan Terbatas pertama kali di perkenalkan di Hindia Belanda pada abad ke-19. Pada saat itu, perusahaan-perusahaan besar Belanda seperti perusahaan perdagangan Belanda (VOC) dan perusahaan-perusahaan swasta menggunakan struktur PT untuk mengelola bisnis mereka di wilayah jajahan tersebut.
  2. Era Kemerdekaan Indonesia: Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, PT menjadi salah satu bentuk badan usaha yang tetap di gunakan dalam hukum perusahaan Indonesia. Pemerintah Indonesia kemudian mengatur tentang PT melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Perkembangan Pasca-Kemerdekaan: Sejak kemerdekaan, PT menjadi bentuk badan usaha yang sangat populer di Indonesia. Banyak perusahaan swasta Indonesia di dirikan sebagai PT untuk mengelola berbagai macam bisnis, mulai dari perdagangan, manufaktur, jasa, hingga sektor keuangan.
  4. Liberalisasi Ekonomi: Pada era 1980-an dan 1990-an, pemerintah Indonesia mengadopsi kebijakan liberalisasi ekonomi yang membuka pintu bagi investasi asing. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan asing mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, memperkaya ragam bisnis di negeri ini.

Ciri Ciri PT (Peseroan Terbatas)

Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari Perseroan Terbatas (PT):

  1. Modal Terbagi: PT memiliki modal yang terbagi menjadi saham-saham. Modal ini bisa di miliki oleh satu atau beberapa orang dalam bentuk kepemilikan saham.
  2. Tanggung Jawab Terbatas: Para pemilik saham dalam PT hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebesar nilai saham yang mereka miliki. Tanggung jawab mereka terbatas sesuai dengan jumlah saham yang di miliki.
  3. Badan Hukum: PT memiliki status sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Ini berarti PT memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari individu-individu yang mendirikannya.
  4. Kepemilikan Saham yang Transferable: Saham dalam PT dapat dipindahtangankan antara pemegang saham secara relatif mudah, biasanya melalui proses jual beli saham di pasar modal atau melalui perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat.
  5. Pengelolaan oleh Direksi dan Dewan Komisaris: PT di jalankan dan di awasi oleh organ-organ manajemen seperti direksi dan dewan komisaris yang di tunjuk oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham.
  6. Keterbukaan dan Pelaporan: PT wajib melakukan pelaporan keuangan secara berkala kepada otoritas terkait dan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam menjalankan operasinya.
  7. Penyertaan Modal dari Pemilik: Pemilik PT menyertakan modal mereka dalam bentuk saham untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan. Modal ini dapat di gunakan untuk investasi dan pengembangan bisnis perusahaan.
  8. Batas Masa Berlaku: PT memiliki batas masa berlaku yang di tentukan dalam akta pendirian atau anggaran dasarnya, kecuali jika ada perpanjangan yang di setujui oleh pemegang saham dalam rapat umum.

Jenis Jenis PT (Peseroan Terbatas)

Berikut adalah beberapa jenis PT yang umum di temui di Indonesia:

  1. PT Tertutup (Closed Company): Jenis PT ini memiliki batasan jumlah pemegang saham dan sahamnya tidak dapat di perdagangkan di bursa saham terbuka. PT tertutup seringkali di miliki dan di kelola oleh keluarga atau sekelompok individu terbatas.
  2. PT Terbuka (Public Company): PT terbuka memiliki saham yang dapat di perdagangkan di pasar modal, sehingga dapat di miliki oleh publik melalui pembelian saham di bursa efek. PT terbuka di wajibkan untuk melakukan pelaporan keuangan secara transparan dan terbuka kepada publik.
  3. PT Patungan (Joint Venture Company): Jenis PT ini didirikan oleh dua atau lebih pihak yang memiliki tujuan bersama dalam suatu proyek atau bisnis. Setiap pihak akan menyumbangkan modal dan sumber daya ke dalam perusahaan bersama dan memiliki tanggung jawab serta keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang di buat.
  4. PT Persero (State-Owned Company): PT persero adalah perusahaan yang kepemilikannya terkait dengan pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
  5. PT Penanaman Modal Asing (Foreign Investment Company): Jenis PT ini di miliki oleh investor atau perusahaan asing yang melakukan investasi di Indonesia. PT Penanaman Modal Asing (PMA) harus memenuhi persyaratan khusus yang di tetapkan oleh undang-undang terkait investasi asing di Indonesia.
  6. PT Koperasi (Cooperative Company): PT koperasi adalah jenis PT yang di miliki dan di kelola oleh anggota koperasi. Anggota koperasi memiliki tanggung jawab bersama dalam pengelolaan dan keuntungan perusahaan, dan keputusan di ambil secara demokratis dalam rapat anggota.

Setiap jenis PT memiliki karakteristik dan persyaratan hukum yang berbeda, serta dapat memenuhi kebutuhan bisnis dan investasi yang beragam.

Fungsi PT (Peseroan Terbatas)

Berikut adalah beberapa fungsi dari Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia:

  1. Mengatur Kepemilikan Saham: PT memungkinkan pemiliknya untuk memiliki kepemilikan saham yang terbagi-bagi. Ini memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam kepemilikan dan keuntungan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.
  2. Membatasi Tanggung Jawab Pemilik: Salah satu fungsi utama PT adalah membatasi tanggung jawab pemiliknya. Para pemilik saham hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebatas jumlah modal yang mereka tanamkan dalam bentuk kepemilikan saham.
  3. Meningkatkan Akses Modal: PT memungkinkan perusahaan untuk mengakses modal dari berbagai sumber, termasuk pemegang saham, lembaga keuangan, atau pasar modal. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan investasi dan ekspansi lebih lanjut.
  4. Memberikan Kepastian Hukum: Dengan memiliki status sebagai badan hukum yang terpisah, PT memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Ini mencakup hak dan kewajiban yang terpisah dari pemiliknya.
  5. Memfasilitasi Pengelolaan Profesional: PT memungkinkan pengelolaan yang lebih terstruktur dan profesional melalui pengangkatan direksi dan dewan komisaris. Ini membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat untuk kepentingan jangka panjang perusahaan.

Perbedaan PT dengan CV

Berikut adalah perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV):

  1. Struktur Hukum:

    • PT: PT merupakan badan usaha yang memiliki struktur hukum terpisah dari pemiliknya. Ini berarti PT memiliki hak-hak dan kewajiban yang terpisah dari para pemiliknya.
    • CV: CV adalah bentuk badan usaha di mana para pemiliknya (mitra) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang perusahaan. Ini berarti pemilik CV bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan.
  2. Tanggung Jawab Pemilik:

    • PT: Pemilik saham dalam PT hanya bertanggung jawab sebatas modal yang mereka tanamkan dalam bentuk kepemilikan saham.
    • CV: Dalam CV, mitra aktif bertanggung jawab secara pribadi dan tak terbatas atas utang perusahaan, sedangkan mitra pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang mereka investasikan.
  3. Jumlah Pemilik:

    • PT: PT dapat di dirikan oleh satu orang atau lebih, dengan batasan maksimum pemilik yang di tentukan oleh peraturan perundang-undangan.
    • CV: CV umumnya di dirikan oleh dua orang atau lebih, dengan setidaknya satu mitra aktif dan satu mitra pasif.
  4. Keberlanjutan Usaha:

    • PT: PT memiliki keberlanjutan usaha yang tidak tergantung pada keberadaan pemiliknya. Perusahaan akan tetap beroperasi bahkan jika ada perubahan pemilik saham.
    • CV: Keberlanjutan usaha CV bisa terganggu jika salah satu mitra aktif meninggalkan perusahaan, karena mitra aktif memiliki peran utama dalam pengelolaan dan tanggung jawab perusahaan.
  5. Pengaturan Hukum:

    • PT: PT di atur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.
    • CV: CV di atur oleh KUH Perdata dan peraturan lain yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun PT dan CV adalah dua bentuk badan usaha yang umum di Indonesia, namun keduanya memiliki perbedaan dalam struktur hukum, tanggung jawab pemilik, jumlah pemilik, keberlanjutan usaha, dan pengaturan hukum yang mengaturnya.

Syarat Pendirian PT (Peseroan Terbatas)

Berikut adalah beberapa syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia:
  1. Minimal Jumlah Pendiri: Untuk mendirikan PT, di butuhkan minimal dua orang pendiri yang dapat berperan sebagai pemegang saham perusahaan.
  2. Modal Minimum: PT harus memiliki modal minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran modal minimum ini dapat berbeda tergantung pada sektor usaha dan regulasi yang berlaku.
  3. Pengesahan Akta Pendirian: Pendirian PT harus di sahkan melalui akta pendirian yang di buat di hadapan notaris. Akta pendirian ini mencakup informasi tentang perusahaan, pendiri, modal, struktur manajemen, dan ketentuan lainnya yang relevan.
  4. Nama Perusahaan: Nama PT harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Nama perusahaan juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengandung unsur yang melanggar hukum atau norma.
  5. KTP Pendiri: Setiap pendiri PT harus menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai bukti identitas saat pendirian PT di lakukan.
  6. Pengesahan Kebenaran Data oleh Notaris: Data-data yang tercantum dalam akta pendirian PT harus di verifikasi kebenarannya oleh notaris yang membuat akta tersebut.
  7. Pendaftaran ke Badan Hukum: Setelah akta pendirian di sahkan oleh notaris, PT harus di daftarkan ke badan hukum terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tergantung pada sektor usaha dan kepemilikan perusahaan.
  8. Izin Usaha (Jika Di perlukan): Beberapa jenis usaha memerlukan izin usaha khusus dari instansi terkait sebelum dapat beroperasi. PT harus memastikan untuk memperoleh izin usaha yang di perlukan sesuai dengan jenis usaha yang akan di jalankan.

Itulah beberapa syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia yang perlu di penuhi oleh calon pendiri PT sebelum memulai proses pendirian perusahaan.

Contoh PT di Indonesia

Berikut adalah beberapa contoh Perseroan Terbatas (PT) yang terkenal di Indonesia:

1. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom)

Telkom adalah salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yang menyediakan layanan telekomunikasi dan jasa informasi, termasuk telepon, internet, dan televisi berlangganan.

2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)

BRI adalah salah satu bank terbesar di Indonesia yang fokus pada layanan perbankan untuk segmen nasabah mikro, kecil, dan menengah. BRI memiliki jaringan cabang yang luas di seluruh Indonesia.

3. PT Unilever Indonesia Tbk

Unilever Indonesia adalah bagian dari perusahaan multinasional Unilever yang bergerak dalam produksi dan distribusi berbagai produk konsumen seperti makanan, minuman, perawatan pribadi, dan produk rumah tangga.

4. PT Astra International Tbk

Astra International adalah konglomerasi bisnis terbesar di Indonesia yang beroperasi dalam berbagai sektor, termasuk otomotif, agribisnis, perbankan, pertambangan, dan properti.

5. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk

Indofood CBP Sukses Makmur adalah bagian dari grup Indofood dan merupakan salah satu produsen makanan dan minuman terbesar di Indonesia, termasuk produk seperti mie instan, biskuit, minuman, dan makanan olahan lainnya.

Itulah beberapa contoh Perseroan Terbatas (PT) yang terkemuka di Indonesia, yang beroperasi di berbagai sektor dan memiliki dampak signifikan dalam perekonomian Indonesia.

Demikianlah ulasan mengenai Perseroan Terbatas (PT), dengan begitu kalian dapat memahami dan mengerti tentang fungsi dari sel hewan. Semoga pembahasan ini dapat berguna dan menambah wawasan untuk kalian semua.

Baca Juga Artikel Lainnya: